Peraturan Gubernur No. 25/2024
Mengubah
Peraturan Gubernur No. 21/2024

RIWAYAT PERUBAHAN :
adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Pj. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah