Kem Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
1      101 Tanya Jawab Seputar UU ITE -- Jakarta : Kementerian KOmunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2012..  , 126 hal ; 1 cm
 

Dewasa ini peranan teknologi informasi semakin penting, baik untuk kepentingan individu, bisnis, maupun pemerintahan. Dengan adanya teknologi informasi, khususnya internet, dunia seakan tanpa batas, tidak ada lagi hambatan ruang dan waktu dalam menjalin interaksi dengan siapapun dan dimanapun.

Disisi lain, teknologi informasi membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru (cybercrime) yang lebiih canggih disbanding kejahatan konvensional. Pelanggaran hokum di dunia maya saat ini sudah merupakan fenomena yang menghawatirkan, seperti tindakan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersguating, pornografi, perjudian, transnasional crime yang memanfaatkan IT sebagai “tools” bagi pelaku kejahatan internet.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik memuat pengaturan antara lain alat bukti eletronik, tanda tangan eletronik, penyelenggaraan sertifikasi eletronik, penyelenggaraan sistem eletronik, nama domain, dan sanksi pidana sudah cukup memadai untuk melindungi pengguna, baik orang perseorangan maupun badan hokum dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Undan-Undang ITE sebagai wujud dari tangggung jawab negara memberikan perlindungan aktifitas pemenfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjamin kepastian hokum, melindungi penyelenggaraan informasi dan transaksi eletronik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan.