Sulawesi Barat
    [Peraturan Perundang-undangan ]
 
   Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Tanggal 28 Maret 2025, tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 1446 H/2025 M BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA ADMINISTRASI TIDAK TETAP SERTA TENAGA KONTRAK LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. - Mamuju, 2025.
 

Isikan Sumber Teks Peraturan