SULAWESI BARAT
    [PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2024 Tanggal 7 Mei 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. - JAKARTA, 2024.
 

Isikan Sumber Teks Peraturan