SULAWESI BARAT
[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2024 Tanggal 7 Mei 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. - JAKARTA, 2024.
Isikan Sumber Teks Peraturan