|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 Tanggal 22 April 2024,
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). - JAKARTA, 2024. |