[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 Tanggal 13 Februari 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. - Jakarta, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 37