[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Jakarta, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 33