SULAWEI BARAT
    [PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2024 Tanggal 12 MARET 2024, tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 1445 H/2024 M BAGI APARTUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA ADMINISTRASI TIDAK TETAP SERTA TENAGA KONTRAK LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. - MAMUJU, 2024.
 

Isikan Sumber Teks Peraturan