[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. - JAKARTA, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 28