[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 23 Januari 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. - JAKARTA, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6908