[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - JAKARTA, 2024.
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 24