[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. - JAKARTA, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 6