[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 Tanggal 9 Januari 2024, tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. - JAKARTA, 2024.
 

Isikan Sumber Teks Peraturan