PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 24 TAHUN 2023 Tanggal 4 Oktober 2023,
tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - JAKARTA, 2023.
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 814Isikan Sumber Teks Peraturan