|
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2023 Tanggal 3 April 2023 ,
tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT. - Jakarta, 2023. |