[]
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2023 Tanggal 27 Februari 2023, tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2OO4 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN. - Jakarta, 2023.