|
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 5 TAHUN 2023 Tanggal 17 Januari 2023,
tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. - Jakarta, 2023. |