|
PERGUB SULBAR NOMOR 34 TAHUN 2017 Tanggal 11 Oktober 2017,
tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG DIALIHKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN DI LINGKUP DINAS KEHUTANAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. - Mamuju, 2017. |