Indonesia. Sulbar. Biro Hukum
    [Peraturan Gubernur]
 
   PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2016 Tanggal 7 MARET 2016, tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF. - Mamuju, 2016.
 

PERGUB  SULBAR  . NO. 10, LD 2016 / NO.10, LL SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM

  TPENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
  PERGUB SULBAR TENTANG PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF 1