Badan Usaha Milik Daerah
2026
Perda NO. 2, LD. No. 2 Thn 2026, TLD No. 133 : 7 HLM
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI

ABSTRAK :
  •  

    1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penerimaan Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi;
    2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi belum berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
    3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);

    2. UU No. 22 Thn 2001;

    3. UU No. 26 Thn 2004;

    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;

    5. PP No. 35 Thn 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir PP No. 55 Thn 2009;

    6. PP No. 45 Thn 2017;

    7. Permendagri No. 52 Thn 2012;

    8. Permen Energi dan SDM No. 37 Thn 2016;

    9. Perda No. 1 Thn 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 1 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 87)

CATATAN :
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2026.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 10 Maret 2026
  • Mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2018