Pengelolaan Keuangan Daerah
2026
Perda NO. 1, LD No 1 Thn 2026 , TLD No 132 : 8 HLM
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);

    2. UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 7 Thn 2021;

    3. UU No. 26 Thn 2004;

    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;

    5. PP No. 12 Thn 2019.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berdasarkan pada Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

- Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2026.

- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 7 Januari 2026