Penyelenggaran, Aparatur Sipil Negara
2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8 Thn 2025 , TLD No 132 Thn 2025 : 36 HLM
Peraturan Daerah Tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

ABSTRAK :
    • bahwa dalam rangka menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, perlu peningkatkan peran perpustakaan untuk melakukan transformasi dan inovasi menjadi pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat; 

    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing serta mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; 

    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    • UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    • UU No   26  Thn  2004;
    • UU No   43  Thn  2007;
    • UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    • UU No   13  Thn  2018;
    • PP No. 24 Thn 2014.
    • PP No. 55 Thn 2021.
    • Peraturan Perpusnas N0. 3 Thn 2023.
    • Peraturan Perpusnas N0. 2 Thn 2024.
    •  

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    • Ketentuan Umum.
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;
    • Pengelolaan Koleksi Serah Simpan;
    • Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah;
    • Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah dan  Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang Ditemukan Pemerintah Daerah
    • Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi
    • Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan
    • Pembinaan dan Pengawasan;
    • Kelembagaan Non Struktural;
    • Kerja Sama dan Sinergitas;
    • Sistem Informasi Perpustakaan
    • Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha
    • Hak, Kewajiban, dan Kewenangan
    • Pemberian Penghargaan;
    • Pendanaan; dan
    • Ketentuan Penuup
CATATAN :
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 27 November 2025.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 27 November 2025.