| Rencana Kerja |
| 2025 |
| Pergub NO. 34, BD No.34 Thn 2025 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 25 Thn 2004;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- Permendagri No. 86 Thn 2017;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2023;
- Pergub No. 4 Thn 2022 ebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No. 4 Thn 2024;
- Pergub No.12 Thn 2024 ebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No. 20 Thn 2025;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tata Cara Perencanaandan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 7 Oktober 2025.
|
|
|