Rencana Kerja
2025
Pergub NO. 34, BD No.34 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
    2017  tentang  Tata  Cara  Perencanaan,  Pengendalian,  dan Evaluasi  Pembangunan  Daerah,  Tata  Cara  Evaluasi
    Rancangan  Peraturan  Daerah  Tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  dan  Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,  serta  Tata  Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,  dan Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah,  perlu  menetapkan Peraturan  Gubernur  tentang  Perubahan  Rencana  Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   25  Thn  2004;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. Permendagri  No. 86 Thn 2017;
    6. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2016 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2023;
    7. Pergub No. 4 Thn 2022 ebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Pergub No. 4 Thn 2024;
    8. Pergub No.12 Thn 2024 ebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Pergub No. 20 Thn 2025;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Tata  Cara  Perencanaandan Evaluasi  Pembangunan  Daerah,  Tata  Cara  Evaluasi Rancangan  Peraturan  Daerah  Tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  dan  Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,  serta  Tata  Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,  dan Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 7 Oktober 2025.