| Sistem Pengendalian Intern - Standar / Pedoman |
| 2025 |
| Pergub NO. 32, BD No.32 Thn 2025 :
12 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
|
| ABSTRAK : |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib menyelenggarakan penilaian Risiko secara komprehensif di lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 12 Thn 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Thn 2022;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 60 Thn 2008;
- Perpres No. 39 Thn 2023;
- Permendagri No. 80 Thn 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
- Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2025
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Infrastruktur Manajemen Risiko, proses Manajemen Risiko, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 7 Oktober 2025.
|
|
|