Sistem Pengendalian Intern - Standar / Pedoman
2025
Pergub NO. 32, BD No.32 Thn 2025 : 12 HLM
Peraturan Gubernur Tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

ABSTRAK :
    • bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib menyelenggarakan penilaian Risiko secara komprehensif di lingkungan Pemerintah Daerah; 
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No. 26  Thn  2004;
    3. UU  No.  12  Thn  2011, sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 13  Thn  2022;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 60 Thn 2008;
    6. Perpres No. 39 Thn 2023;
    7. Permendagri  No.  80  Thn 2020 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Permendagri  No. 120  Thn 2018;
    8. Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan Umum, Infrastruktur Manajemen Risiko, proses Manajemen Risiko, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.

CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 7 Oktober 2025.