| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Pergub NO. 29, BD No.29 Thn 2025 :
32 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Thn 2021;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Thn 2025
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah;
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 17 September 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 17 September 2025.
|