| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Pergub NO. 28, BD No.28 Thn 2025 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Thn 2021;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2024;
- Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2025
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Laporan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 17 September 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 17 September 2025.
|