| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Perda NO. 7, LD No. 7 Thn 2025 :
11 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Thn 2021;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
|
| CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 17 September 2025 |