Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Perda NO. 7, LD No. 7 Thn 2025 : 11 HLM
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
    Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  perlu  membentuk
    Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 7  Thn  2021;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Thn 2019;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 17 September 2025