Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2025
Perda NO. 5, LD No.5 Thn 2025, TLD. No.130 : 5 HLM
Peraturan Daerah Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025-2029

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
    perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 20252029;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No.  25 Thn  2004;
    3. UU No.  26 Thn  2004;
    4. UU No. 23  Thn  2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Thn  2023;
    5. Permendagri No. 86 Thn 2017;
    6. Perda No. 11 Thn 2024

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

     

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2025