| Pajak Daerah-Retribusi Daerah-Harga Dasar Air |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD No. 27 Thn 2025 :
6 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Besaran Nilai Perolehan Air
Permukaan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
- Permen PU dan PR No. 15/PRT/M/2017 Thn 2017;
- Perda No. 4 Thn 2024
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 1 September 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 1 September 2025.
|