Pedoman, Kepegawaian, Budaya Kerja
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD No.26 Thn 2025 : 11 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BUDAYA KERJA BERAKHLAK BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

ABSTRAK :
    • bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan provinsi Sulawesi Barat; 
    • bahwa untuk mencapai standar perilaku kerja dan budaya kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan pada nilai dasar ASN berakhlak, perlu adanya pedoman sebagai landasan serta tahapan yang harus dilaksanakan; 
    • bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengembangan Budaya Kerja “Ide To Malaqbi” Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini; 
    •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No  26  Thn  2004;
    3. UU No  12  Thn  2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No  13  Thn  2022;
    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. UU No  20  Thn  2023;
    6. PP No. 11 Thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020 ;
    7. PP No. 49 Thn 2018;
    8. PP No. 30 Thn 2019;
    9. Permenpan dan RB No. 39 Thn 2012;
    10. Permenpan dan RB No. 27 Thn 2014;
    11. Permendagri No. 80 Thn 2015;
    12. Permenpan dan RB No. 6 Thn 2022;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan Umum, Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Berakhlak Bagi Pegawai ASN, Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak Bagi Pegawai ASN, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup   
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 26 Agustus 2025.