Rencana Kerja Pembangunan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD No.25 Thn 2025 :
5 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 256 Thn 2004;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- Permendagri No. 86 Thn 2014;
- Perda No. 6 Thn 2016;
- Pergub No. 4 Thn 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Thn 2024;
- Pergub No. 1 Thn 2025.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 25 Agustus 2025 |
|
|