Penyelenggaraan Koperasai |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD No.24 Thn 2025 :
7 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
|
ABSTRAK : |
- bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, pelindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat;
- bahwa untuk mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sesuai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Perberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi, sehingga perlu menetapkan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No. 25 Thn 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 2 Thn 2022;
- UU No. 6 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 2 Thn 2022;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 2 Thn 2022;
- PP No. 43 Thn 2014;
- PP No. 12 Thn 2019;
- PP No. 7 Thn 2021;
- Permendagri No. 113 Thn 2014;
- Permendagri No. 80 Thn 2015;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pelaksanaan kemudahan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 13 Agustus 2025 |
|
|