Penyelenggaraan Koperasai
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD No.24 Thn 2025 : 7 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

ABSTRAK :
    1. bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, pelindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat; 
    2. bahwa untuk mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sesuai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; 
    3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Perberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi, sehingga perlu menetapkan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; 
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No  26  Thn  2004;
    3. UU No. 25 Thn 1992 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  2  Thn  2022;
    4. UU No. 6 Thn 2014 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  2  Thn  2022;
    5. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  2  Thn  2022;
    6. PP No. 43  Thn  2014;
    7. PP No. 12  Thn  2019;
    8. PP No. 7  Thn  2021;
    9. Permendagri No. 113 Thn 2014;
    10. Permendagri No. 80 Thn 2015;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pelaksanaan kemudahan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 13 Agustus 2025