Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD No. 23 Thn 2025 :
24 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5), Pasal 64 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (5), Pasal 92 ayat (5) dan Pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 1 Thn 2022;
- PP No. 12 Thn 2019;
- PP No. 35 Thn 2023;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan Pergub ini mengatrur tentang berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi,
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 30 Juni 2025 |
|
|