Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD No. 23 Thn 2025 : 24 HLM
Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5), Pasal 64 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (5), Pasal 92 ayat (5) dan Pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Tata Cara  Pelaksanaan Retribusi  Daerah; 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No  26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. UU No 1 Thn  2022;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. PP No. 35 Thn 2023;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Peraturan Pergub ini mengatrur tentang  berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi,

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 30 Juni 2025