Kepegawaian, Aparatur Negara - Pakaian Dinas
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD No. 22 Thn 2025 : 11 HLM
Peraturan Gubernur Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. Permendagri No  10 Thn 2024

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan  8 Agustus 2025