Kepegawaian, Aparatur Negara - Pakaian Dinas |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD No. 22 Thn 2025 :
11 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- Permendagri No 10 Thn 2024
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 8 Agustus 2025 |
|
|