Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor 12) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sistematika Perubahan RKPD terdiri dari:
a. bab kesatu, pendahuluan;
b. bab kedua, evaluasi hasil triwulan II (dua) tahun berkenaan;
c. bab ketiga, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah;
d. bab keempat, sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
e. bab kelima, rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan
f. bab keenam, penutup.
(2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.