Pembangunan Daerah - Rencana Kerja
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD No. 20 Thn 2025 : 3 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025

ABSTRAK :
    • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah,  telah  ditetapkan  Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan  Daerah  Provinsi  Sulawesi  Barat  Tahun 2025;
    • bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  343  ayat  (1) Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang  Tata  Cara  Perencanaan,  Pengendalian  dan Evaluasi  Pembangunan  Daerah,  Tata  Cara  Evaluasi Rancangan  Peraturan  Daerah  tentang  Rancangan Peraturan  Daerah  Tentang  Rencana  Pembangunan Jangka  Panjang  Daerah  dan  Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah dapat  dilakukan  apabila  berdasarkan  hasil  evaluasi pelaksanaannya  dalam  tahun  berjalan  menunjukkan adanya  ketidaksesuaian  dengan  perkembangan keadaan;
    • bahwa  hasil  evaluasi  pelaksanaan  Rencana  Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perkembangan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan  Daerah,  rencana  program  dan  kegiatan Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah  Tahun  2025, sehingga  Peraturan  Gubernur  Nomor  12  Tahun  2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, perlu diubah;
    • bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan  Peraturan  Gubernur  tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025;
     

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. Permendagri No  86 Thn 2017;
    5. Permendagri No  12 Thn 2024;
    6. Pergub  No  12 Thn 2024 

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024  tentang  Rencana  Kerja  Pembangunan  Daerah  Provinsi Sulawesi  Barat  Tahun  2024  (Berita  Daerah  Provinsi  Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor 12) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4

    (1) Sistematika Perubahan RKPD terdiri dari:

    a. bab kesatu, pendahuluan;

    b. bab  kedua,  evaluasi  hasil  triwulan  II  (dua)  tahun berkenaan;

    c. bab  ketiga,  kerangka  ekonomi  Daerah  dan  keuangan Daerah;

    d. bab  keempat,  sasaran  dan  prioritas  pembangunan Daerah;

    e. bab kelima, rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan

    f. bab keenam, penutup.

    (2) Perubahan  RKPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 24 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 12 Tahun 2024 tentang PRencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025.