Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD No. 19 Thn 2025 : 62 HLM
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan
    Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. UU No  1  Thn  2022;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda  No. 6 Thn 2024;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 16 Juni 2025.