| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD No. 19 Thn 2025 :
62 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 1 Thn 2022;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda No. 6 Thn 2024;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 16 Juni 2025.
|
|
|