Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD No. 19 Thn 2025 :
62 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 1 Thn 2022;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda No. 6 Thn 2024;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 16 Juni 2025 |