Susunan Perangkat Daerah |
2025 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD THN 2025 NO. 4 TDL NO. 129 :
8 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 12 Thn 2011;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No 18 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 72 Thn 2019;
- Perda Nomor 6 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 1 Thn 2023;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintadaerah - Struktur Organisasi
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 21 Juli 2025 |
|
|