Susunan Perangkat Daerah
2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD THN 2025 NO. 4 TDL NO. 129 : 8 HLM
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No   12  Thn  2011;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No  18  Thn  2016  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  PP No 72  Thn  2019;
    6. Perda Nomor 6 Thn 2016  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  Perda No 1  Thn  2023;
     

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintadaerah - Struktur Organisasi

     

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 21 Juli 2025