Otonomi Daerah dan Pemerinta Daerah - Struktur Organisasi
2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2025 No. 4 TDL No. 129 : 8 HLM
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No   12  Thn  2011;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No  18  Thn  2016  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  PP No 72  Thn  2019;
    6. Perda Nomor 6 Thn 2016  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  Perda No 1  Thn  2023;
     

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: 

    • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 95);
    • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 115);
CATATAN :
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 21 Juli 2025.