| Otonomi Daerah dan Pemerinta Daerah - Struktur Organisasi |
| 2025 |
| Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2025 No. 4 TDL No. 129 :
8 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
| ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 12 Thn 2011;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No 18 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 72 Thn 2019;
- Perda Nomor 6 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 1 Thn 2023;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 95);
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 115);
|
| CATATAN : |
- Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 21 Juli 2025.
|
|
|