Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD No. 18 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
  • bahwa telah dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan telaahan staf Kepala BPKPD, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2025;
    8. Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 15 Juni 2025