Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD No. 18 Thn 2025 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
bahwa telah dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan telaahan staf Kepala BPKPD, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Thn 2020;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2025;
- Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 15 Juni 2025 |