Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD No. 18 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
    • bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    • bahwa perhubungan udara menjadi salah satu faktor penyumbang inflasi daerah sehingga diperlukan upaya pengendalian inflasi pada sektor perhubungan udara; 
    • bahwa telah dilakukan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan PT. Batik Air Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 dan Nomor 057/ID-DZ/MoU/UPG/VI/2025  tentang  Pengoperasian Pesawat Udara serta Pernyataan Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pimpinan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat; 
    • bahwa telah dilakukan reviu inspektorat atas pergeseran anggaran belanja tidak  terduga ke dalam belanja modal aset tidak berwujud-kajian dan  belanja jaminan block seat Nomor:700.2.1/105/LAPIR1/2025;
    • bahwa telah dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan telaahan staf Kepala BPKPD, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu diubah;  
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2025;
    8. Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 15), diubah Diantara Pasal 33A dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33B, sehingga Pasal 33B;
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 15 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2025 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.