Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD No. 15 Thn 2025 : 5 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program,  antar  kegiatan  dan  antar  jenis  belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada  kondisi  tertentu,  pergeseran  anggaran  yang menyebabkan  perubahan  APBD  dapat  dilakukan sebelum  perubahan  APBD  melalui  ketetapan  Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi  tertentu  tersebut  dapat  berupa  kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    • bahwa sehubungan dengan adanya perubahan prioritas pembangunan di tingkat nasional dan daerah melalui Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia Nomor  453  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Rincian Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan  Operasional  Kesehatan  Puskesmas  dan Perubahan  Rincian  Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik  Dana  Ketahanan  Pangan  dan  Pertanian Subjenis  Bantuan  Operasional  Penyuluh  Pertanian Tahun  Anggaran  2025,  telah  dilakukan  pergeseran anggaran  belanja  operasi  dan  belanja  modal  pada  belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui oleh Plh. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
    • bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan  Peraturan  Gubernur  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2025;
    8. Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Gubernur  Nomor  2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  Provinsi  Sulawesi  Barat  Tahun  Anggaran 2025  (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun  Anggaran  2025  (Berita  Daerah  Provinsi Sulawesi  Barat  Tahun  2025 Nomor  8),  diubah  sebagai berikut :
    • Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni  Pasal  33A,  sehingga  Pasal  33A  berbunyi  sebagai berikut: Pasal 33A Pergeseran anggaran dilakukan  antar objek dalam jenis yang sama dan pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama
    • Lampiran  I,  Ringkasan  Penjabaran  APBD  yang diklasifikasi menurut Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja  dan  Pembiayaan  diubah  sehingga  Lampiran  I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Gubernur ini.
    • Lampiran  II,  Penjabaran  APBD  menurut  Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,  Kelompok,  Jenis,  Pendapatan,  Belanja  dan Pembiayaan  diubah  sehingga  Lampiran  II  berbunyi sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  II  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Gubernur ini.
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 28 Mei 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2025 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.