Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD No. 15 Thn 2025 : 5 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
  • bahwa sehubungan dengan adanya perubahan prioritas pembangunan di tingkat nasional dan daerah melalui Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia Nomor  453  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Rincian Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan  Operasional  Kesehatan  Puskesmas  dan Perubahan  Rincian  Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik  Dana  Ketahanan  Pangan  dan  Pertanian Subjenis  Bantuan  Operasional  Penyuluh  Pertanian Tahun  Anggaran  2025,  telah  dilakukan  pergeseran anggaran  belanja  operasi  dan  belanja  modal  pada belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui oleh Plh. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah perlu menetapkan  Peraturan  Gubernur  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025
    tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Thn 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2025;
    8. Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Rincian Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional
    Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan  Operasional  Kesehatan  Puskesmas  dan Perubahan  Rincian  Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik  Dana  Ketahanan  Pangan  dan  Pertanian Subjenis  Bantuan  Operasional  Penyuluh  Pertanian Tahun  Anggaran  2025
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 28 Mei 2025