Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD No. 17 Thn 2025 : 7 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN

ABSTRAK :
    • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024 tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
    • bahwa Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024 tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan belum memenuhi kebutuhan hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan bantuan keuangan, sehingga perlu diubah; 
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan; 
     

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No. 17 Thn 2003;
    4. UU No. 1 Thn 2004;
    5. UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU No. 13 Thn 2022;
    6. UU No. 6 Thn 2014 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    7. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    8.  UU No. 1 Thn 2022;
    9.  Permendagri No. 77 Thn 2020;
    10. Perda No. 6 Thn 2024.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024 tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
    • Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
    • Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
    • Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A;
    • Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 11;
    • Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah;
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 10 Juni 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 22 Tahun 2024Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,  Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.