Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD No. 17 Thn 2025 :
7 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
|
ABSTRAK : |
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024 tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan belum memenuhi kebutuhan hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan bantuan keuangan, sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No. 17 Thn 2003;
- UU No. 1 Thn 2004;
- UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Thn 2022;
- UU No. 6 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda No. 6 Thn 2024.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 10 Juni 2025 |
|
|