KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - CIPTA KERJA
2025
Perda NO. 3, LD No 3 Thn 2025 : 34 HLM
Peraturan Daerah Tentang JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No  28  Thn  2002  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. UU No  2  Thn  2017  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  11  Thn  2020;
    6. PP No  22  Thn  2020  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  PP No 146  Thn  2021;
    7. PP No  16  Thn  2021;
    8. Permen PU PR No. 1 Thn 2023.
     

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    kewenangan Daerah dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi, kebijakan khusus Jasa Kontruksi; SMKK; kegagalan bangunan; jaminan sosial ketenagaankerjaan pada sektor usaha Jasa Konstruksi; pembinaan; pemantauan dan evaluasi; pengawasan; dan pendanaan.

     
CATATAN :
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2025.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 19 Juni 2025.