| Lingkungan Hidup |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD No. 14 Thn 2025 :
34 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
|
| ABSTRAK : |
- bahwa dalam rangka mendorong upaya perlindungan, pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup beserta ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat, perlu peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup yang terbuka dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup untuk dilaksanakan setiap orang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 32 Thn 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 46 Thn 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Kebijakan Penyelenggaraan, Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pemnghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 28 Mei 2025.
|
|
|