Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD No. 12 Thn 2025 :
71 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PELAKSANAAN PAJAK DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 54 ayat (5), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (5), Pasal 91 ayat (11), dan Pasal 92 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- PP No. 12 Thn 2019;
- PP No. 35 Thn 2023
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Thn 2024
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- masa Pajak; dan
- tata cara Pemungutan Pajak
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 15 Mei 2025 |
|
|