SISTEM AKUNTANSI |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD No. 11 Thn 2025 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK : |
Isikan Abstrak Peraturan ini
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- PP No. 71 Thn 2010;
- Permendagri No. 77 Thn 2020.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : mekanisme pencatatan transaksi dan memberikan pedoman agar fungsi akuntansi pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Daerah
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 23 April 2025 |