SISTEM AKUNTANSI
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD No. 11 Thn 2025 : 3 HLM
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

ABSTRAK :
  • bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  3  huruf  d Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  77  Tahun  2020 tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah, perlu  menetapkan  Peraturan  Gubernur  tentang  Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. UU  No. 1 Thn  2022;
    5. PP No. 71 Thn 2010;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    mekanisme pencatatan transaksi dan memberikan pedoman agar fungsi akuntansi pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Daerah
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 23 April 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 23 April 2025.