| SISTEM AKUNTANSI |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD No. 11 Thn 2025 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- PP No. 71 Thn 2010;
- Permendagri No. 77 Thn 2020.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : mekanisme pencatatan transaksi dan memberikan pedoman agar fungsi akuntansi pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Daerah
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 23 April 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 23 April 2025.
|