KEBIJAKAN AKUNTANSI
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD No. 10 Thn 2025 : 207 HLM
Peraturan Gubernur Tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
    Teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  perlu  menetapkan Peraturan  Gubernur  tentang  Kebijakan  Akuntansi  Pemerintah Daerah

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No. 26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. UU No. 1  Thn  2022;
    5. PP No. 71 Thn 2010;
    6. PP No. 12 Thn  2019;
    7. Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
    8. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    9. Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn  2024.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. kerangka konseptual;
    2. kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
    3. kebijakan Akuntansi akun.
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 23 April 2025