KEBIJAKAN AKUNTANSI |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD No. 10 Thn 2025 :
207 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 1 Thn 2022;
- PP No. 71 Thn 2010;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Thn 2024.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- kerangka konseptual;
- kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
- kebijakan Akuntansi akun.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 23 April 2025 |