Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD No. 9 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI

ABSTRAK :
    • bahwa  dalam  rangka  tertib  administrasi  pengelolaan perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah  yang  efektif,  efisien,  dan  transparan,  perlu pengaturan mengenai  pelaksanaan perjalanan dinas lingkup Pemerintahan Daerah;
    • bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. Perpres  No.  33  Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perpres  No 53 Tahun 2023;
    5. Pergub Sulawesi Barat No. 24 Thn 2020 sebagaimana  telah  diubah  dengan  Pergub  Sulawesi  Barat  No. 1 Thn  2024;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
    • Nomor 30 Tahun 2022 tentang  Perubahan Atas Peraturan.
    • Nomor  1  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Kedua  Atas
    • Diubah sebagai berikut:
    • Setelah ayat (4) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:  (5) Pegawai  negeri  sipil  yang  menjabat  sebagai  pelaksana tugas atau pelaksana harian pada jabatan tertentu, dapat menggunakan  tingkatan  golongan  perjalanan  dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai tugas dan fungsi  jabatan  yang  dilaksanakan  dalam  perjalanan dinas. 
    • Pasal 23A dihapus.
    • Pasal 54A dihapus.
    • Pasal 59A dihapus.
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 28 Februari 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri.