Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD No 8 tHN 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran  antar  organisasi,  antar  unit  organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan  melalui  Perubahan  Peraturan  Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran  antar  objek  belanja  dan/atau  antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan  Kepala  Daerah  tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    2. bahwa  berdasarkan  ketentuan  BAB  VI  huruf  D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan  sebelum  perubahan  APBD  melalui ketetapan  Kepala  Daerah  dengan  diberitahukan kepada pimpinan DPRD.  Kondisi tertentu tersebut dapat  berupa  kondisi  mendesak  atau  perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    3. bahwa  sehubungan  dengan  adanya  perubahan prioritas  pembangunan  di  tingkat  nasional  dan daerah  melalui  Intruksi  Presiden  Nomor  1  Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD dan APBD Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  29 Tahun  2025  tentang  Penyesuaian  Rincian  Alokasi Transfer  ke  Daerah  Menurut  Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  900/833/SJ tentang  Penyesuaian  Pendapatan  dan  Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD  dan  telah  disetujui  Plh.  Sekretaris Daerah selaku  Ketua  Tim  Anggaran  Pemerintah  Daerah, perlu  dilakukan  pergeseran  anggaran  melalui Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun Anggaran 2025; 
    4. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua  Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  2  Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhirdengan  UU No  2 Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Tahun 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No.  1 Thn  2025;
    8. Pergub Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa  ketentuan  dalam  Lampiran  Peraturan Gubernur  Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Penjabaran Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Provinsi Sulawesi  Barat  Tahun  Anggaran  2025  (Berita  Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor  2), diubah sebagai berikut :
    1. Lampiran  I,  Ringkasan  Penjabaran  APBD  yang diklasifikasi  menurut  Kelompok,  dan  Jenis Pendapatan,  Belanja  dan  Pembiayaan  diubah sehingga  Lampiran  I  berbunyi  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
    2. Lampiran  II,  Penjabaran  APBD  menurut  Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan  Pembiayaan  diubah  sehingga  Lampiran  II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Gubernur ini.
    3. Lampiran  III,  Daftar  Nama  Penerima,  Alamat  dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025, sehingga  Lampiran  III  berbunyi  sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Peraturan Gubernur ini;
    4. Lampiran  IV,  Daftar  Nama  Penerima,  Alamat  dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran  2025,  sehingga  Lampiran  IV  berbunyi sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  IV Peraturan Peraturan Gubernur ini;
CATATAN :

  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 14 April 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 14 April 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2025 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.