Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD No. 6 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran  antar  organisasi,  antar  unit  organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan  melalui  Perubahan  Peraturan  Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran  antar  objek  belanja  dan/atau  antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan  Kepala  Daerah  tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • bahwa  berdasarkan  ketentuan  BAB  VI  huruf  D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan  sebelum  perubahan  APBD  melalui ketetapan  Kepala  Daerah  dengan  diberitahukan kepada pimpinan DPRD.  Kondisi tertentu tersebut dapat  berupa  kondisi  mendesak  atau  perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    • bahwa  sehubungan  dengan  adanya  kondisi mendesak  dalam  rangka  penghitungan  tambahan penghasilan  pegawai  aparatur  sipil  negara  akibat perubahan  indeks  tambahan  penghasilan  pegawai dan  penilaian  prestasi  kerja,  serta  penyesuaian belanja  operasi  dan  belanja  modal  pada  belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui  Pj.  Sekretaris Daerah  selaku  Ketua  Tim Anggaran  Pemerintah  Daerah,  perlu  dilakukan pergeseran anggaran melalui Perubahan Peraturan  Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
    • bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  2  Tahun  2025 tentang  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhirdengan  UU No  2 Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 12 Tahun 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No.  1 Thn  2025;
    8. Pergub Sulawesi Barat No. 2 Thn 2025.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    • penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 2), diubah sebagai berikut : 1. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Lampiran II, Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
       
     
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 28 Februari 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2025 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.