PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD No.5 Thn 2025 :
17 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
|
ABSTRAK : |
bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai, Pemerintah Daerah berwenang dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 37 Thn 2012.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
-
mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 MAret 2025 |