Peraturan Gubernur Tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
ABSTRAK :
bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai, Pemerintah Daerah berwenang dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No 26 Thn 2004;
UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
PP No. 37 Thn 2012.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Sasaran dan Jenis Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; Pelaksanaan Pemberdayaan, Monitoring Evaluasi, Penghargaan, Pendanaan, dan Penutup.
CATATAN :
Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2025
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 12 Maret 2025