PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD No.5 Thn 2025 : 17 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

ABSTRAK :
  • bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  37  Tahun  2012  tentang  Pengelolaan  Daerah  Aliran
    Sungai,  Pemerintah  Daerah  berwenang  dalam  pelaksanaan pemberdayaan  masyarakat  dalam  kegiatan  pengelolaan daerah aliran sungai  perlu  menetapkan  Peraturan Gubernur  tentang  Pelaksanaan  Pemberdayaan  Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);  
    2. UU No 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. PP No. 37 Thn 2012.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan  keserasian  ekosistem  serta  meningkatnya  kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan
CATATAN :
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 MAret 2025