| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD No. 7 Thn 2025 :
6 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn2004;
- UU No. 23 Thn 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 11 Thn 2025;
- Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ttentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal dan ketentuan penutup.
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 18 Maret 2025
|
|
|